ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asmat resmi melimpahkan dua tersangka kasus produksi minuman keras ilegal jenis sopi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke dalam proses Tahap II, Kamis (27/11/2025). Penyerahan tersebut dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Asmat sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol berbahaya di wilayah Kabupaten Asmat.
Kasat Narkoba Polres Asmat, Ipda Muhammad Ilyas, membenarkan pelimpahan dua tersangka masing-masing berinisial IH (41) dan ER (54) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Benar, hari ini anggota kami telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti produksi miras jenis sopi,” ujar Ipda Ilyas.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana memproduksi dan menjual minuman keras rumahan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ipda Ilyas menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang mengatur peredaran barang berbahaya serta keamanan pangan.
“Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana menjual dan membagi-bagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, atau peredaran pangan yang tidak memenuhi syarat sanitasi,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan antara lain:
- Pasal 204 Ayat (1) KUHP
- Pasal 64 angka 17 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
jo Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman pidana dari pasal tersebut dapat mencakup hukuman penjara dan denda yang cukup berat mengingat dampak berbahaya dari miras oplosan terhadap kesehatan.
Ipda Muhammad Ilyas menegaskan bahwa Polres Asmat akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal seperti sopi atau kaki anjing, yang selama ini menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami dari Satuan Narkoba Polres Asmat akan terus berupaya dan berkomitmen memberantas miras di Kabupaten Asmat. Kami berharap masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika menemukan aktivitas produksi atau penjualan minuman keras ilegal,” tegasnya.
Pelimpahan tahap II ini menandai langkah lanjutan proses hukum, di mana para tersangka kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Merauke untuk menghadapi persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Rilis)


































































































