ASMAT, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asmat secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial OA alias F (22) ke Kejaksaan Negeri Merauke, pada Jumat (25/7/2025). Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuk ke tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Asmat, IPTU M. Hanif Tambusai, dalam keterangan resminya menyebut bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan menegakkan keadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Kami menyerahkan tersangka tersebut guna memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi hingga melakukan tindakan kriminal,” ujar IPTU Hanif.
Tersangka OA sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Mei lalu. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 23 / V / 2025 / SPKT / Polres Asmat / Polda Papua, tertanggal 13 Mei 2025.
Dalam proses hukumnya, OA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Primair Pasal 353 Ayat (1) KUHP (penganiayaan yang direncanakan),
- Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan biasa),
Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara.
Di kesempatan yang sama, IPTU Hanif juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Asmat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mendukung aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat Asmat untuk bersinergi dengan kepolisian. Mari kita wujudkan lingkungan yang aman dan kondusif, dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tutupnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap OA akan dilanjutkan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku, serta mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menghormati hukum.
Penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan seperti ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Langkah tegas ini juga menjadi pesan bahwa kekerasan bukanlah solusi atas konflik, dan bahwa proses hukum tetap menjadi jalur utama penyelesaian perkara.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)
































































































