JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Jumat (25/7/2025). Proses ini menandai langkah lanjutan dalam penegakan hukum atas perkara yang telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka dalam kasus ini berinisial YM (31), warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. YM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Marilni Aditri. Proses administrasi dan serah terima berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, menyatakan bahwa dengan penyerahan ini, status penahanan tersangka telah resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar AKP Jetny.
Menurut AKP Jetny, keberhasilan proses ini tidak lepas dari koordinasi intensif antara penyidik Polres Keerom dan pihak Kejari Jayapura. Sinergi yang terjalin baik antara dua institusi hukum ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menghadirkan proses peradilan yang adil dan menjunjung tinggi hak-hak para pihak, termasuk korban.
“Kami berharap proses peradilan terhadap tersangka ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Keerom agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta mendukung kinerja Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah Keerom agar tetap aman dan damai. Polres Keerom akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Kasus penganiayaan yang ditangani Polres Keerom ini menjadi contoh pentingnya jalur hukum sebagai penyelesaian konflik. Kolaborasi yang kuat antara polisi dan kejaksaan menjadi harapan bagi penegakan keadilan yang lebih tegas dan menyeluruh di Papua.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































