MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Merauke dalam proses tahap II, Rabu (30/7/2025) pagi. Penyerahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai dan menandai bahwa berkas perkara serta tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk proses persidangan.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari D., menyampaikan bahwa tersangka berinisial DB alias D (22) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 04.45 WIT, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Transito, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke. Korban, yang merupakan seorang pria lanjut usia dan mengalami stroke, tiba di lokasi bersama saksi Faridz Fadchulloh MS untuk melaksanakan ibadah salat Subuh.
“Saat korban dibantu turun dari motor oleh saksi, tiga orang mendekat. Salah satunya adalah tersangka DB yang membawa sebilah parang. Tersangka memaksa masuk ke area teras masjid dan langsung menyerang korban serta saksi,” jelas AKP Anugrah.
Tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah korban, mengenai bagian dahi dan pipi kanan. Korban yang tidak mampu menghindar akibat kondisi fisiknya langsung tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan parangnya ke bagian punggung korban sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian.
Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan punggung, dan langsung dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan.
Dengan penyerahan tahap II ke kejaksaan, Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, jadilah polisi bagi diri sendiri, tetap waspada, dan berhati-hati,” tutup AKP Anugrah.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































