JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Tim Operasional gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 7,5 kilogram di wilayah hukum Jayapura. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan warga negara asing asal Papua Nugini (PNG).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Kamis (15/5/2025). Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38). Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (13/5/2025) di wilayah Distrik Jayapura Selatan setelah tim gabungan mendapatkan informasi intelijen terkait rencana pengedaran narkoba oleh ketiga tersangka yang menggunakan mobil jenis Toyota Avanza berwarna silver.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya di Jalan Pantai Kelapa, Kompleks Argapura,” ungkap AKBP Fredrickus.
Dalam penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku, petugas menemukan dua tas besar berisi ganja kering yang telah dikemas rapi dan siap edar. Barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Salah satu pelaku merupakan WNA asal PNG, dan saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)