JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum mereka. Tiga pria, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Hanurata, Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (18/6/2025) sore.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MP (24), SS (21), dan JS (18) yang merupakan WNA asal PNG. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.00 WIT bersama barang bukti berupa 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja kering siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut AKP Febry, operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan timnya yang sebelumnya mendapat informasi tentang pergeseran narkotika dari Kampung Mosso menuju Kota Jayapura menggunakan sepeda motor.
“Merespon informasi tersebut, tim segera bergerak cepat melakukan pengamatan dan berhasil membuntuti serta menangkap ketiga pelaku di lokasi,” ungkap AKP Febry.
Ia menjelaskan, saat hendak ditangkap sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan salah satu pelaku berusaha melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan senjata tajam. Namun, berkat kesigapan tim, situasi dapat dikendalikan dan ketiganya berhasil diamankan tanpa korban.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 20 paket ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dan dibalut kembali dengan plastik putih. Barang bukti tersebut kini telah diamankan bersama para pelaku di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tertanggal 18 Juni 2025,” jelas AKP Febry.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Redaksi)