SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Dalam upaya menekan angka kriminalitas khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jayapura, Tim URC Subsatgas Pidum Polres Jayapura berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curanmor serta mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6/2026) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota Distrik Sentani Timur dan Doyo Lama Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial D.E. yang berada di kediamannya di kawasan Batas Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan D.E. tanpa perlawanan. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial F.M. dalam aksi pencurian sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju Doyo Lama Distrik Waibu dan berhasil mengamankan F.M. yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan setelah kedua pelaku merencanakan penjualan kendaraan hasil curian kepada pihak lain. Salah satu sepeda motor jenis Honda Genio yang dicuri di kawasan BTN Daime-Daime kemudian dijual dengan harga Rp2.500.000 dan hasil penjualan dibagi oleh kedua pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor lainnya. Kendaraan tersebut ditemukan saat proses pengembangan kasus di rumah salah satu pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam yang masing-masing dilaporkan hilang berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Jayapura.
AKP Axel Panggabean mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena terdapat satu terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayapura dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

























































































