SARMI, HarianTerbaruPapua.com – Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (24/7/2026).
Kapolsek Sarmi Kota AKP Indra Franata Sianipar mengatakan, usai menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial E.B. dan R.W. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni empat buah joran pancing dan satu unit gerinda tangan,” ujar AKP Indra Franata Sianipar.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Sarmi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sarmi Kota mengapresiasi kinerja personel Unit Reskrim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarmi Kota,” pungkasnya. (Redaksi)

























































































