SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Polres Jayapura masih menyimpan 11 unit sepeda motor yang diamankan pasca kerusuhan di kawasan Stadion Lukas Enembe (LE), Kabupaten Jayapura, beberapa waktu lalu. Hingga kini, kendaraan-kendaraan tersebut belum dapat diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Markus Axel Panggabean, mengatakan proses pengembalian barang bukti hanya dapat dilakukan apabila pemohon mampu menunjukkan bukti kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih ada masyarakat yang datang untuk mengambil sepeda motor. Namun, tidak semuanya dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Karena itu, kami tidak bisa memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan,” ujar AKP Markus kepada wartawan di Sentani, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini sebagian besar kendaraan yang diamankan telah berhasil dikembalikan kepada pemilik yang dapat membuktikan kepemilikannya melalui dokumen resmi maupun proses verifikasi yang dilakukan penyidik.
Sementara itu, 11 unit sepeda motor yang masih berada di Polres Jayapura belum dapat diserahkan karena belum ada pihak yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Untuk saat ini masih tersisa 11 unit sepeda motor yang kami amankan. Kendaraan tersebut masih ditahan karena belum ada dokumen yang dapat membuktikan kepemilikannya,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak menutup kemungkinan sebagian dari kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Ada dugaan beberapa sepeda motor yang masih diamankan merupakan kendaraan hasil curian. Informasi sementara yang kami peroleh mengarah pada kemungkinan kendaraan tersebut pernah dilaporkan hilang beberapa tahun lalu, kemudian kembali berpindah tangan dan ikut terbawa saat peristiwa kerusuhan di Stadion Lukas Enembe. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” katanya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik terus melakukan penelusuran terhadap nomor rangka, nomor mesin, serta mencocokkannya dengan laporan polisi yang pernah diterima dari berbagai wilayah.
AKP Markus juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor atau mendatangi Polres Jayapura dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK, BPKB, maupun bukti pendukung lainnya. Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat melakukan proses pencocokan identitas kendaraan sebelum memutuskan pengembalian barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Jayapura dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut benar miliknya, tentu akan kami proses pengembaliannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Jayapura memastikan seluruh barang bukti yang masih diamankan akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan dalam penyerahan kendaraan serta memastikan hak pemilik yang sah tetap terlindungi. (Cornelia)



























































































