JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua menyalurkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada 2.006 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Anak Binaan di wilayah hukum Provinsi Papua, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (potongan masa pidana sebagian) dengan pengurangan rentang 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 36 orang lainnya menerima Remisi Umum II dan dipastikan langsung bebas menghirup udara segar pada momentum hari kemerdekaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Papua, Sutarno, menyampaikan bahwa pemenuhan hak remisi ini selaras dengan tema besar Kemerdekaan RI tahun 2026, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana secara cuma-cuma, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang terbukti menunjukkan perubahan perilaku positif, berdisiplin tinggi, serta aktif mengikuti program pembinaan,” tegas Sutarno.
Berdasarkan data rekapitulasi, terdapat 655 narapidana kasus khusus yang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Rinciannya didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 608 orang, tindak pidana korupsi 44 orang, illegal trafficking 1 orang, dan illegal fishing 2 orang. Adapun kasus terorisme, kejahatan keamanan negara, illegal logging, serta money laundering tercatat nihil.

Sutarno menekankan bahwa proses seleksi remisi dijalankan secara ketat, terukur, dan transparan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan terintegrasi mulai dari tingkat UPT, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menjamin objektivitas serta akuntabilitas.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi titik balik bagi para narapidana untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Dukungan keluarga dan publik juga dinilai krusial demi menyukseskan proses reintegrasi sosial.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, melainkan seberapa banyak warga binaan yang berhasil kita bantu untuk berubah dan tidak kembali melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di lingkup Kanwil Ditjenpas Papua ini ditutup dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda Provinsi Papua, tokoh masyarakat, dan pimpinan instansi vertikal setempat. (Cornelia)
























































































