JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama Kristen (PAK) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Yokbed Griapon, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung proses pembelajaran.
Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin (21/09/26), Yokbed, menyampaikan bahwa penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan perlu diatur secara bijak.
Menurutnya, gawai memiliki manfaat dalam mendukung proses pembelajaran, seperti mengakses informasi, memanfaatkan media pembelajaran digital, serta mengembangkan kreativitas peserta didik. Namun, penggunaan yang tidak terkontrol juga dapat mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, kedisiplinan, hingga menimbulkan berbagai risiko bagi peserta didik.
“Penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan perlu diatur dengan baik. Di satu sisi, gawai merupakan sarana teknologi yang dapat membantu proses pembelajaran. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar, interaksi sosial, kedisiplinan, serta menimbulkan risiko bagi peserta didik,” ujarnya.
Yokbed menegaskan, pelaksanaan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 bukan semata-mata dimaknai sebagai larangan menggunakan handphone, melainkan sebagai upaya mengatur pemanfaatan teknologi agar tepat, bijak, aman, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Karena itu, ia mengharapkan Kepala Satuan Pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik dapat memahami serta melaksanakan kebijakan tersebut secara bersama-sama. Khusus bagi seluruh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen, pelaksanaannya diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Guru juga diharapkan dapat memberikan contoh dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Ke depan, penggunaan teknologi digital pada Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen semakin diarahkan untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas, pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai Kristiani, serta menciptakan peserta didik yang mampu menggunakan teknologi secara cerdas, beretika, dan bertanggung jawab,” katanya.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Yokbed berharap pengawasan penggunaan gawai dapat dilakukan secara bersama-sama oleh guru, orang tua, lingkungan sekolah, dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, peserta didik tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran, sekaligus tumbuh dalam ruang digital yang aman, nyaman, berkarakter, dan bertanggung jawab.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, sebelumnya juga mendorong agar penggunaan gawai di lingkungan sekolah dibarengi dengan pendidikan karakter dan moral. Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai perlu diarahkan bukan hanya untuk mengurangi dampak negatif, tetapi juga memastikan teknologi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif dan mendukung pendidikan.
Kakanwil Kemenag Papua menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, pihaknya telah mengimbau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk meneruskan pembatasan penggunaan gawai pada sekolah-sekolah keagamaan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga peserta didik dari berbagai konten dan pengaruh negatif yang dapat berkembang melalui ruang digital. (Rilis)
































































































