JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting serta luring di Ruang Rapat Amsal Yowei Kanwil Kemenag Provinsi Papua, pada Senin (28/09/26).
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menyampaikan bahwa SE tersebut menjadi pedoman bersama bagi satuan pendidikan keagamaan dalam menata penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan sekolah.
Hal ini akan menjadi landasan dalam mengatur penggunaan gawai sesuai yang diperlukan, untuk menjaga konsentrasi peserta didik selama proses pembelajaran, sekaligus melindungi mereka dari paparan konten yang tidak sesuai.
“Lingkungan pembelajaran harus kita awasi, kita jaga, dan kita dukung bersama. Surat edaran ini bukan sekadar larangan menggunakan HP, tetapi bagian dari upaya menciptakan iklim pembelajaran yang sehat dan melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Kakanwil menjelaskan, secara umum peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Penggunaan gawai hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu, seperti untuk penugasan atau riset pembelajaran atas arahan guru, sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Kakanwil juga meminta satuan pendidikan menyiapkan tempat penyimpanan/loker khusus gawai yang aman serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan tata tertib penggunaan gawai.
Tidak hanya peserta didik, SE tersebut juga mengatur penggunaan gawai oleh guru dan tenaga kependidikan. Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya keteladanan pendidik dengan tidak menggunakan HP untuk kepentingan pribadi saat mengajar agar guru dapat menjadi role model positif di sekolah.
“Jangan sampai kita meminta siswa disiplin, tetapi guru justru memberikan contoh sebaliknya. Karena itu, guru harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai secara bijak dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain pembatasan penggunaan gawai, Kakanwil menyoroti pentingnya mencegah berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran berita bohong (hoaks), konten kekerasan dan pornografi, perjudian online (judol), pinjaman online ilegal (pinjol), serta penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.
Menutup penyampaiannya, Kakanwil meminta seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag Papua menindaklanjuti SE Nomor 19 Tahun 2026 sesuai kondisi masing-masing. Ia berharap pembatasan penggunaan gawai dapat mendorong terciptanya generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas dan tepat sesuai kegunaannya.
“Mari kita sukseskan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 untuk membentuk generasi Papua yang bijak menggunakan teknologi dan mampu memanfaatkan gawai untuk prestasi serta kebaikan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diikuti unsur pimpinan dan pengelola pendidikan keagamaan, termasuk para kepala madrasah, sekolah keagamaan, guru, serta jajaran Kemenag kabupaten/kota di Papua. (Rilis)



























































































