JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI merilis Surat Edaran nomor 19 tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat ini bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, dengan mengoptimalkan gawai menjadi pendukung pembelajaran dan penggunaannya dalam pengawasan guru. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif penggunaan gawai di kalangan para siswa.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menegaskan dukungannya. Kakanwil berpandangan, agar penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah tetap positif, harus dibarengi dengan didikan karakter dan moral. Hal ini disampaikan Kakanwil ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, (21/9/2026).
Kakanwil Klemens Taran berterima kasih karena ada perhatian terkait penggunaan gawai di ruang belajar. Kakanwil menjelaskan bahwa di Provinsi Papua, imbauan serupa telah lebih dulu dilakukan, sebagai bagian dari upaya mitigasi gerakan-gerakan intoleran hingga kekerasan yang masuk melalui ruang digital.
“Ada informasi dari Tim Densus 88 bahwa telah masuk ke Papua gerakan-gerakan intoleran yang kemudian menyasar para siswa di sekolah-sekolah kita mulai dari SD, SMP, SMA dan seterusnya,” ujar Kakanwil.
Kakanwil telah mengeluarkan imbauan kepada Kepala Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah-sekolah keagamaan dalam upaya membatasi penggunaan gawai atau handphone.
Ketika SE nomor 19 tahun 2026 ini diterbitkan, artinya imbauan ini semakin diperkuat. Kakanwil berharap meski dibatasi, penggunaan gawai dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk hal yang positif.
“Jauh lebih baik gadget itu kita arahkan untuk digunakan, tapi dibarengi dengan didikan karakter dan moral. Dengan begitu gadget di ruang-ruang belajar itu tetap digunakan, tapi dimanfaatkan untuk hal yang sifatnya positif,” kata Kakanwil.
Kakanwil juga mengimbau, keterlibatan guru, orang tua, lingkungan, serta pihak lain dalam pengawasan penggunaan gawai ini, agar anak-anak dapat bertumbuh di ruang digital dengan aman dan nyaman. (Rilis)





























































































