TOLIKARA, HarianTerbaruPapua.com – Proses perdamaian adat atas kecelakaan tunggal yang terjadi seusai kampanye akbar pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, akhirnya diselesaikan.
Pembayaran denda adat berlangsung di Karubaga, Rabu (26/8/2026) dan disaksikan masyarakat Tolikara bersama berbagai pihak. Proses tersebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Kecelakaan tunggal itu terjadi di Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, setelah massa pendukung Pasangan Calon Nomor Urut Satu (01) Irinus Wanimbo, SH., dan Arson Kogoya, S.IP., mengikuti kampanye akbar dan kemudian kembali ke kampung masing-masing.
Peristiwa tersebut menyebabkan Enam orang meninggal dunia, sementara 43 orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., yang dalam keterangannya juga menyebut dirinya sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Kabupaten Tolikara periode 2019 -2024 menjelaskan bahwa enam korban meninggal dunia menjadi bagian dari penyelesaian adat yang diminta oleh pihak keluarga korban.
“Kemarin kami bayar itu karena kecelakaan tunggal di Poganeri, Kabupaten Tolikara, di mana pasangan nomor satu melakukan kampanye akbar Kabupaten Tolikara. Dari kampanye mereka pulang ke kampung masing-masing. Namun, di dalam perjalanan itu ada kecelakaan luar biasa, ada puluhan orang yang kena luka-luka dan juga enam orang meninggal dunia,” ujar Meinus.

Menurut Meinus, pembayaran denda adat kemudian dibagi kepada tiga pihak yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 1.
“Enam orang meninggal dunia itu yang kemarin keluarga pihak korban berikan denda kepada pasangan calon nomor satu.
Perkepala manusia Rp1 miliar rupiah jadi semua Rp6 miliar di tambah dgn luka ringan luka berat Rp1 miliar jadi semua berjumlah Rp7 milar dan juga babi. Sehingga kemarin kami melakukan pembayaran. Dan pembayaran ini dibagi tiga,” katanya.
Meinus, selaku ketua DPRK bersama teman-teman DPRK bahkan DPR provinsi menangani penyelesaian untuk dua korban meninggal dunia.
“Saya sebagai Ketua Partai PDI Perjuangan Kabupaten Tolikara periode 2019-2024 bersama teman teman DPRk menangani dua kepala manusia. Dua kepala manusia ini dibayar babi 30 ekor, babi uang Rp300 juta. Sedangkan calon bupati dan calon wakil bupati juga sama,” jelasnya.
Disaksikan Rakyat Tolikara
Proses pembayaran denda adat tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat Tolikara serta berbagai pihak. Meinus mengatakan seluruh rangkaian pembayaran berlangsung tanpa gangguan.
“Kami kemarin pembayaran disaksikan oleh rakyat Tolikara dan semua pihak. Pembayaran itu berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak keluarga korban menerima pembayaran tersebut dengan baik. Karena itu, perdamaian diharapkan menjadi awal untuk membangun kembali hubungan sosial yang harmonis.
“Pihak keluarga korban juga menerima dengan tenang hati. Ke depan pasti ada kerja sama, kebersamaan, harmonisasi dalam apa pun itu yang kami jalankan,” katanya.

Meinus juga menegaskan bahwa nilai pembayaran yang dilakukan disesuaikan dengan kemampuan pihak yang berkewajiban membayar.
“Ini sesuai dengan kemampuan kami dibayar, karena ketentuan mereka itu lain, tetapi sesuai kemampuan itu yang kami kemarin bayarkan, denda yang dikasih oleh pihak keluarga korban,” tuturnya.
Ketentuan Pembayaran Adat
Dalam keterangan yang disampaikan pada forum perdamaian di Karubaga, untuk korban meninggal dunia disebutkan pembayaran 30 ekor babi dan uang Rp300 juta untuk setiap korban.
Sementara untuk korban luka berat dan luka ringan disebutkan pembayaran 40 ekor babi dan uang Rp300 juta.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di muka umum, juga ditegaskan mengenai batas penyelesaian adat untuk persoalan kematian atau pembunuhan.

“Di muka umum saya sampaikan bahwa masalah pembunuhan orang, penyelesaian sesuai pernyataan ini tidak melanggar: babi 30 ekor, uang Rp300 juta,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam forum.
Keterangan yang diterima juga mencantumkan jumlah keseluruhan 200 ekor babi dan Rp2,1 miliar. Namun, rincian jumlah korban dan besaran pembayaran yang disampaikan dalam data tersebut belum sepenuhnya konsisten secara matematis.
Karena itu, angka total tersebut perlu dipandang sebagai angka yang tercantum dalam keterangan forum, dan bukan hasil perhitungan baru dari redaksi.
Dorong Kepastian Hukum Adat
Persoalan pembayaran denda adat ini juga memperkuat dorongan DPRK Tolikara untuk menyusun regulasi khusus mengenai hukum adat.
Meinus sebelumnya menyampaikan bahwa DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Tolikara sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hukum Adat. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas terhadap pembayaran dalam berbagai persoalan adat.
Menurut Meinus, selama ini belum terdapat Perda yang secara khusus mengatur besaran pembayaran untuk berbagai persoalan, termasuk kematian, kecelakaan tunggal, kecelakaan yang melibatkan orang lain, perzinahan, pemerkosaan, dan pencurian.

Ia mengatakan ketentuan 30 ekor babi dan Rp300 juta yang disampaikan dalam forum belum menjadi ketentuan Perda dan masih harus melalui proses pembahasan legislatif.
Penyusunan regulasi tersebut direncanakan melibatkan pemerintah daerah, DPRK, akademisi Universitas Cenderawasih, tokoh adat, gereja, tokoh pemuda, tokoh perempuan, intelektual, serta masyarakat dari berbagai distrik dan kampung.
Meinus memperkirakan proses penyusunan rancangan Perda membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi ke distrik-distrik dan pembahasan bersama masyarakat. Setelah seluruh tahapan selesai, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
Perdamaian Jadi Awal Harmonisasi
Bagi Meinus, penyelesaian adat bukan sekadar persoalan pembayaran denda, tetapi juga bagian dari upaya membangun kembali hubungan antara keluarga korban dan pihak yang terlibat.
Ia berharap perdamaian tersebut menjadi dasar bagi terciptanya kerja sama dan kebersamaan di tengah masyarakat Tolikara.
“Jadi semua masalah sudah aman, terkendali. Itu yang kami bisa sampaikan. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati,” tutup Meinus.
Perdamaian yang berlangsung di Karubaga pada 26 Agustus 2026 tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat Tolikara untuk menyelesaikan persoalan akibat kecelakaan secara damai, sekaligus mendorong hadirnya aturan hukum adat yang lebih jelas agar nilai penyelesaian di masa mendatang memiliki batas dan kepastian.
Catatan redaksi: Data yang diterima redaksi menyebut enam korban meninggal dunia dan 43 korban luka, dengan ketentuan 30 ekor babi serta Rp300 juta untuk setiap korban meninggal dan 40 ekor babi serta Rp300 juta untuk korban luka. Data yang sama mencantumkan total 200 ekor babi dan Rp2,1 miliar. Karena terdapat ketidaksesuaian antara rincian dan total tersebut, redaksi tidak mengubah atau menghitung ulang angka tersebut sebagai fakta baru dan tetap menyajikannya sebagai keterangan yang disampaikan dalam forum. (Kosay Jhessy Kogoya)


























































































