YAHUKIMO, HarianTerbaruPapua.com – Seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32) menjadi korban penikaman oleh dua orang tak dikenal (OTK) di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kanan dan perut kiri. Setelah kejadian, warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan saat korban tiba di instalasi gawat darurat, senjata tajam menyerupai samurai pendek dilaporkan masih tertancap di punggung kanan korban.
“Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” kata Yusuf, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang duduk di bagian belakang sebuah kios. Dua orang tidak dikenal kemudian menyerangnya menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri.
Situasi di sekitar lokasi kejadian saat itu dilaporkan minim pencahayaan akibat pemadaman listrik.
Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman. Barang-barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Yusuf menyebutkan, penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri pelaku. Berdasarkan pendalaman sementara, kedua pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Yusuf.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut diminta melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Hingga Sabtu (24/10/2026), penyidik masih mendalami keterangan saksi, menelusuri barang bukti, serta mengungkap identitas dan motif pelaku. Dugaan keterkaitan dengan kelompok bersenjata juga masih dalam proses pendalaman. (Cornelia)






























































































