MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Timika, penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Karunia Papua Abadi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Koperapoka. Pelimpahan dilakukan pada Senin (24/11/2025).
Kegiatan Tahap II tersebut dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Arahman, bersama personel lainnya. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Timika Nomor: B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan proses pelimpahan berjalan aman dan tertib. Ia menyebut pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan komitmen Polsek Mimika Baru dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.
Kasus curat tersebut dilaporkan oleh korban, Paulus Priyanto, pada 24 September 2025 dengan nomor LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU. Penyidik kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AW alias Ambo dan MF alias Manu.
Dalam proses Tahap II, kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Timika, Maria Petrona Dity Justitia Massela.
Dengan diserahkannya para tersangka ke Kejaksaan, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara masuk ke kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan di persidangan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang ikut dilimpahkan dalam Tahap II meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih PA 2267 HF
- 1 buah linggis hitam panjang 55 cm
- 1 pasang jas hujan kuning
- 1 helm VC Helmet M1R merah kuning
- 1 jaket biru
- 1 flashdisk Sandisk hitam merah berisi dua rekaman CCTV durasi 32 menit
- 1 potong besi patahan gembok putih panjang 9 cm
- 1 gembok besi merek Vegaz Brass Cylinder
- 1 rantai besi panjang 43 cm
- Dua lembar daftar barang-barang toko yang hilang
“Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan yang mendukung pembuktian di persidangan,” jelas Kapolsek.
Dengan tuntasnya pelimpahan Tahap II, proses hukum terhadap dua tersangka kini memasuki tahap penuntutan, dan sidang pengadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































