JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan dan keamanan 376 jemaah haji Kelompok Terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya setelah pesawat yang mereka tumpangi mendapat ancaman bom dan harus mendarat darurat di Bandar Udara Kualanamu, Medan.
Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5688 rute Jeddah–Muscat (Oman)–Surabaya dialihkan ke Kualanamu setelah Petugas Air Traffic Control (ATC) Jakarta Area Control Center (ACC) menerima laporan ancaman bom melalui sambungan telepon dari Kuala Lumpur ACC. Ancaman tersebut merupakan insiden kedua dalam pekan ini setelah sebelumnya pesawat Saudia SV 5276 rute Jeddah–Jakarta juga mendapat ancaman serupa via surat elektronik.
Pilot SV 5688 segera mengambil tindakan preventif dengan mengubah rute penerbangan dan mendarat darurat di Kualanamu pukul 09.27 WIB. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II-Medan, Asri Santosa, menyatakan bahwa proses penanganan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Setelah pesawat mendarat, dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian kabin dan cargo compartment,” jelas Asri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Proses pemeriksaan selesai pada pukul 12.55 WIB. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Gegana Polri, Tim Penjinak Bom Polda, TNI AD, TNI AU, Aviation Security, serta Petugas PKP-PK Bandara.
Asri menegaskan bahwa operasional penerbangan di Bandara Kualanamu tetap berjalan normal. “Penanganan dilakukan di area isolasi, sehingga tidak mengganggu jadwal penerbangan lainnya,” ujarnya.
Seluruh kru dan penumpang dijadwalkan melanjutkan penerbangan ke Surabaya menggunakan pesawat yang sama pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 03.30 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keselamatan penerbangan.
“Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara Kualanamu, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya hingga situasi benar-benar aman dan terkendali,” ujar Lukman.
Ia juga memastikan bahwa seluruh langkah penanggulangan dilakukan sesuai regulasi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. (Redaksi)