JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Polresta Jayapura Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polri, Bripda AER, yang sebelumnya bertugas sebagai Brigadir Satuan Samapta Polresta Jayapura Kota. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (8/5/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, dan diikuti para pejabat utama, perwira, bintara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta para Kapolsek jajaran Polresta Jayapura Kota.
Pelaksanaan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/107/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polri Jajaran Polda Papua. Dalam keputusan tersebut, Bripda AER diberhentikan dari dinas kepolisian karena terlibat kasus disersi dan terhitung sejak 31 Maret 2026 sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Meski personel yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap dilaksanakan secara khidmat sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri terhadap aturan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Kapolresta Jayapura Kota menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan diambil secara instan, melainkan telah melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
“Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian aturan hukum yang telah dilalui, bukan sekadar memutuskan. Oleh karena itu, setiap personel harus memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjaga disiplin dan integritas selama bertugas sebagai anggota Polri.
“Jadikan kejadian ini sebagai pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Karier dan masa depan kita di institusi Polri sangat ditentukan oleh disiplin, loyalitas, dan integritas yang kita miliki,” ujarnya.
Upacara PTDH tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi Polri, sekaligus sebagai pengingat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Redaksi)
































































































