JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota resmi melimpahkan dua orang tersangka seorang pria berinisial WN (25) dan KB (27) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A Maclarimboen, melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, ketika dikonfirmasi menerangkan WN dan KB diserahkan atas dasar Laporan Polisi per tanggal 24 Mei 2026.
“Barang bukti yang turut diserahkan yakni Narkotika jenis Ganja yang telah terbungkus rapi di satu bal paketan yang dibungkus koran yang kemudian dililit dengan lakban bening,” ujar AKP Febry.
AKP Febry menambahkan sebanyak 1.744.45 gram hasil penimbangan turut diserahkan ke kantor Kejaksaan. Menurut Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dalam lampiran II kolom pertama Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, WN dan KB dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun paling lama.
AKP Febry menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ke Kejaksaan menandai proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta menegakkan hukum. Pelimpahan tersangka ini merupakan bukti nyata komitmen tersebut dalam mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. (Redaksi)


























































































