JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Steven Sanjaya terhadap PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines dalam perkara perdata nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap. Putusan ini dibacakan pada Rabu (21/5/2025) melalui sidang elektronik (e-Litigasi).
Majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty dengan anggota Ronald Lauterboom dan Koreneles Waroy serta panitera pengganti Rolita Sirait menyatakan bahwa Tergugat I (PT Asia Cargo Airlines) dan Tergugat II (PT Tri-M-G Intra Asia Airlines) terbukti melakukan wanprestasi dalam pengiriman 966 ekor bibit babi milik Penggugat dari Bandara Sentani Jayapura ke Bandara Domine Eduard Osok, Sorong.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
- Menolak eksepsi hukum Tergugat II untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp2.246.068.500,00.
- Menolak gugatan selebihnya.
- Mewajibkan Tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp975.000,00.
Kerugian tersebut mencakup 966 ekor bibit babi yang mati selama pengiriman, biaya pengurusan, dan kerugian keuntungan yang diharapkan. Rinciannya sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah |
1 | 16 ekor bibit babi @ Rp2.000.000 | Rp32.000.000 |
2 | 950 ekor bibit babi @ Rp2.000.000 | Rp1.900.000.000 |
3 | Biaya pengurusan | Rp164.068.500 |
4 | Kerugian keuntungan | Rp150.000.000 |
Gugatan ini bergulir sejak 21 Agustus 2024 dan baru diputus sembilan bulan kemudian. Dalam proses persidangan, kuasa hukum penggugat, Yuliyanto mengapresiasi kerja keras timnya dan menyampaikan rasa syukur atas kemenangan kliennya.
“Puji syukur kepada Tuhan, gugatan ini terbukti. Kami telah mempersiapkan bukti dan saksi dengan cermat, termasuk para saksi dari karantina Jayapura dan Sorong serta ahli hukum dagang dari Universitas Hasanuddin,” ujar Yuliyanto.
Ia juga mendesak pihak tergugat untuk segera membayar ganti rugi demi kelangsungan usaha kliennya yang sempat terganggu karena harus membayar kerugian ke pemilik ternak sejak 2023.
“Kami mengetuk hati pihak tergugat agar segera merealisasikan pembayaran kerugian. Tuntutan ini tidak berlebihan, dan uang tersebut sangat berarti bagi keberlangsungan usaha klien kami,” tutupnya. (Redaksi)