JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang penadah motor curian berinisial PF (25) di sebuah bengkel “Rehat Motor” yang berlokasi di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Sabtu (30/8/2025) siang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi anggota Opsnal Polsek Abepura yang mendeteksi keberadaan pelaku di bengkel tersebut. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 12.10 WIT, saat pelaku kembali ke lokasi. Petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, PF mengakui menerima motor hasil curian dari temannya yang kini masih dalam pengejaran. Motor itu ditawarkan kepadanya melalui aplikasi Facebook Messenger pada Jumat malam (29/8/2025), sebelum kemudian diterima di rumah pelaku di wilayah Kertosari, Distrik Sentani Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JM8211PK750951 dan nomor mesin JM82E-1748570 sebagai barang bukti.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku penadah sudah dua kali menerima motor hasil curian. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti akan diserahkan ke Polsek Abepura guna diproses sesuai laporan polisi yang ada,” jelas AKP Alamsyah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya melalui media sosial.
“Pastikan dokumen resmi kendaraan lengkap sebelum membeli, agar tidak terjerat kasus penadahan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Jayapura.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































