BOVEN DIGOEL, HarianTerbaruPapua.com — Proses hukum terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Boven Digoel terus bergulir. Pada Selasa (22/7/2025), penyidik Polres Boven Digoel resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial AK (23) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka AK dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan Subsidair Pasal 362 KUHP.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 April 2025, sekitar pukul 18.10 WIT. Saat itu, korban yang tidak disebutkan namanya, memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi PA 5964 GR, di teras rumahnya. Motor tersebut memiliki nomor rangka MH3SE8890GJ098008 dan nomor mesin E3R2E-1027464.
Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah untuk mandi dan bersiap menghadiri undangan pernikahan. Namun, saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian pun dilakukan bersama anggota keluarga, namun tak membuahkan hasil.
Sekitar 20 hari kemudian, pada Minggu, 18 Mei 2025, korban menerima informasi bahwa motornya terlihat di sebuah bengkel di Distrik Mindiptana. Untuk memastikan kebenarannya, korban meminta suaminya, Hendrik, untuk mengecek langsung lokasi tersebut.
Setibanya di bengkel, Hendrik mencocokkan ciri-ciri motor yang ditemukan dengan data pada STNK korban, termasuk nomor rangka dan mesin. Hasilnya, motor tersebut benar milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih, sesuai dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang. Motor itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, AKP Rachmad Ridho Satrio, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Ini juga sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Rachmad Ridho.
AKP Rachmad juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor mereka, mengingat maraknya kasus pencurian di berbagai wilayah.
“Kami minta masyarakat tidak lengah. Pastikan kendaraan dikunci ganda, diparkir di tempat aman, dan gunakan sistem pengamanan tambahan jika perlu,” tambahnya.
Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan seperti Boven Digoel dalam menekan angka kriminalitas. Proses hukum terhadap tersangka AK kini tinggal menunggu tahap persidangan di pengadilan.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)





























































































