WAROPEN, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Seorang pelaku berinisial YK alias Y, pelajar laki-laki berusia 15 tahun, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Wira Satya Adhipradana Satreskrim Polres Waropen, Senin (30/6/2025) sore.
“Tindakan cepat yang kami ambil merupakan bentuk komitmen Polres Waropen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami ringkus dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban, SAT (47), pada Sabtu, 28 Juni 2025. Berdasarkan keterangan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang berada di Jayapura pada Kamis, 15 Mei 2025. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan dengan cara mencongkel menggunakan tangan kosong.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp150.000. Ia kemudian mengambil dua unit speaker aktif merek Advance dan satu unit televisi merek Sharp berukuran 40 inci. Barang-barang tersebut dikeluarkan melalui jendela kamar dan dibawa ke rumah pelaku untuk disembunyikan.
Keesokan harinya, pelaku menjual satu unit speaker dan satu unit televisi kepada seorang saksi berinisial F dengan harga masing-masing Rp150.000 dan Rp600.000. Sisanya dijual seminggu kemudian dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV Sharp dan dua unit speaker aktif Advance,” terang Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan.
Pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Waropen dalam menanggapi cepat laporan masyarakat serta menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Waropen juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kejadian yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Redaksi)