MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com — Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di area gorong-gorong Jalan Freeport Lama, Mile 21, Timika, Kamis (03/7/2025).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Suwono yang melapor di SPKT Polsek Mimika Baru.
“Setelah menerima laporan dan keterangan terkait ciri-ciri pelaku, kami bersama tim opsnal langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Putut Yudha.
Pelaku berinisial YA akhirnya dibekuk sekitar pukul 16.30 WIT bersama barang bukti, dan langsung diamankan di Polsek Mimika Baru.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengaku telah dua kali melakukan aksi begal di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukannya pada 14 Februari 2025, dengan korban bernama Muslim Anto Heriyono, yang telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/19/II/2025/SPKT/SEKTOR MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.
Sementara itu, korban kedua, Suwono, juga akan membuat laporan resmi sebagai bentuk upaya hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Kapolsek Mimika Baru, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mimika Baru,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Mimika Baru. (Redaksi)