JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com — Tim Opsnal Gabungan Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Resmob Numbay berhasil menangkap seorang pria berinisial OO alias Oto (33) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan, sebut saja Bunga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, di sebuah bangunan kosong di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan. Saat itu, korban yang tengah berjualan kerupuk di Pantai Hamadi didatangi oleh pelaku. Pelaku meminta korban untuk mengantarkan jualannya ke istrinya yang disebut berada di bangunan kosong di sekitar lokasi.
“Sesampainya di lokasi, korban langsung dianiaya hingga pingsan, kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Muh. Lalang, Selasa (08/7/2025) malam.
Berbekal hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap OO alias Oto tanpa perlawanan di sekitar Pasar Central Hamadi pada Selasa sore, sekitar pukul 19.00 WIT.
“Pelaku sudah kami amankan di Rumah Tahanan Polsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek AKP Lalang.
Kapolsek menambahkan, OO merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara hingga bebas pada 2021. “Kini dia kembali melakukan kejahatan yang sama, dan tentunya akan menghadapi hukuman yang lebih berat,” tegas AKP Lalang.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Jayapura Selatan. (Redaksi)

































































































