JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Tim URC Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama personel Opsnal Polsek Jayapura Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Dok IX, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Cartenz-II 2026 tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial YW, HA, HR, ER, dan BA. Dua di antaranya masuk dalam daftar target operasi kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Dr. Alamsyah Ali, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Sampan, Dok IX, Kelurahan Imbi.
Korban berinisial DR (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Menurut Alamsyah, peristiwa tersebut diketahui korban saat tiba di rumah dan hendak masuk ke dalam. Korban mendapati lampu kamar menyala, sedangkan pintu kamar terkunci dari dalam.
Saat memeriksa bagian samping rumah, korban melihat jendela dalam keadaan terbuka dan pintu samping hanya disandarkan. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Numbay bersama personel Opsnal Polsek Jayapura Utara melakukan penyelidikan, pemetaan wilayah, serta pengumpulan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada lima orang yang kemudian diamankan petugas.
Kelima terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus pencurian lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya empat tas selempang, satu noken, satu tas ransel, satu jam tangan, satu tripod, satu unit penyedot debu merek Kadonio, tiga kaus hitam, satu perangkat DVD merek Polytron, tiga tumbler, dua blender manual, 23 gelas kaca, satu telepon genggam OPPO berwarna biru, satu tablet Samsung, serta dua kipas angin merek Miyako.
Alamsyah menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri kaitannya dengan perkara pencurian lainnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para terduga pelaku, mendalami keterangan yang diperoleh, serta melengkapi proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kelima terduga pelaku tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Cornelia)
































































































