KEPULAUAN YAPEN, HarianTerbaruPapua.com – Persoalan kepemilikan tanah di kawasan Pasar Aroiroro, Serui, mendapat perhatian masyarakat adat Tanao-Tarau. Di tengah adanya klaim dari pihak lain atas tanah tersebut, lima marga Tanao menyatakan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengambil alih tanah dan aset di lokasi pasar.
Pernyataan sikap itu disampaikan melalui pemasangan baliho di kawasan Pasar Aroiroro, Selasa (27/10/2026). Baliho tersebut memuat dukungan masyarakat adat Tanao-Tarau kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih tanah dan aset di lokasi Pasar Aroiroro.
Lima marga yang menyatakan dukungan itu terdiri dari Payawa, Irimi, Awandoi, Tanawani, dan Burumi. Mereka merupakan bagian dari masyarakat adat Suku Yawaonate yang menyatakan memiliki hak ulayat atas tanah di wilayah Kota Serui.
Agus Burumi mengatakan, pemasangan baliho merupakan bentuk komitmen bersama keluarga besar Tanao-Tarau untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tanah dan aset di kawasan Pasar Aroiroro.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dituntaskan agar status tanah dan aset yang berada di lokasi pasar memperoleh kejelasan.
Sementara itu, tokoh adat Tanao, Esau Burumi, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar sejarah mengenai tanah tersebut, termasuk batas-batas wilayah adat yang menurutnya dapat ditelusuri melalui pengakuan tapal batas.
Pernyataan ini menegaskan adanya klaim hak ulayat dari masyarakat adat Tanao-Tarau di tengah persoalan kepemilikan tanah Pasar Aroiroro. Karena itu, penelusuran riwayat tanah, dokumen kepemilikan, batas wilayah adat, serta dasar hukum penguasaan lahan menjadi penting untuk memastikan penyelesaian yang memiliki kepastian hukum.
Lima marga tersebut tidak hanya menyoroti persoalan Pasar Aroiroro. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tanah adat lainnya yang belum tuntas, termasuk lahan yang digunakan pemerintah daerah maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
Mereka berharap pemerintah daerah memberi perhatian terhadap persoalan tersebut agar klaim kepemilikan dari pihak-pihak terkait dapat ditelusuri dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Dukungan lima marga Tanao-Tarau kepada Pemkab Yapen pun menjadi bagian dari dorongan agar persoalan tanah dan aset di Pasar Aroiroro segera memperoleh kejelasan. Penyelesaian diharapkan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan mengedepankan dialog, penelusuran bukti, dan kepastian hukum. (MK)































































































