JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura kembali melanjutkan proses penanganan hukum kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di Kampung Bambar Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Kasus ini resmi memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Jumat (28/11/2025), dipimpin personel Sat Reskrim Brigpol Alfons Wanimbo. Proses serah terima diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Elisabeth.
Tersangka dalam kasus ini berinisial YY, yang sebelumnya telah ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Penetapan tersangka diperkuat dengan kelengkapan dokumen hukum berupa Laporan Polisi, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan Surat Perintah Penyidikan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, menegaskan bahwa kegiatan Tahap II berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Pelaksanaan Tahap II oleh Unit Pidum berlangsung lancar, aman, dan telah mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku,” ujar AKP Alamsyah.
Usai diserahkan, tersangka YY resmi menjadi tahanan jaksa dan selanjutnya dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Abepura untuk menunggu proses hukum berikutnya di pengadilan.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Rilis)

































































































