KEEROM, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom yang didukung personel Piket Siaga Peleton III kembali menunjukkan keseriusannya memberantas penyalahgunaan dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Rabu (10/9/2025), petugas melaksanakan penindakan di Kampung Ubiau, Distrik Arso, dan berhasil mengamankan lima warga serta menyita sejumlah barang bukti produksi miras lokal.
Kegiatan dimulai dengan pergeseran personel dari Markas Polres Keerom menuju Kampung Ubiau. Setiba di lokasi, tim menemukan enam warga dalam kondisi terpengaruh miras. Empat di antaranya berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri ke arah hutan. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras lokal jenis stim atau saguer.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima warga dan beberapa barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, satu ember berisi bahan baku pembuatan miras, dua tabung gas, tiga jerigen kosong ukuran lima liter, serta satu jerigen berisi bahan baku miras.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, menegaskan bahwa seluruh warga dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini bagian dari komitmen Polres Keerom menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Peredaran miras lokal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu gangguan sosial seperti kekerasan, kecelakaan, bahkan tindak kriminal. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.
AKP Guntur juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengonsumsi, ataupun memperjualbelikan miras ilegal. Menurutnya, patroli rutin, razia, dan penyelidikan terhadap rumah-rumah yang dicurigai menjadi tempat produksi miras akan terus dilakukan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengusulkan pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Keerom untuk menekan masuknya miras dari luar daerah. Langkah ini diharapkan memutus mata rantai peredaran miras dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” tambahnya.
Polres Keerom menegaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Masyarakat diminta berperan aktif mendukung penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari miras ilegal.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)


























































































