MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (29/10/2025), tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis di kawasan Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang kantor Bapenda Timika.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial NA (29) dan AP, yang diduga merupakan jaringan pengedar lokal.
Dari tangan pelaku NA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 13 paket plastik klip bening kecil berisi tembakau sintetis,
- 1 bundel plastik klip bening kosong,
- 1 bungkus bekas rokok Sampoerna merah,
- 1 unit handphone Samsung A16 warna hijau, serta
- uang tunai sebesar Rp600.000.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Pasar Damai. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Dari hasil observasi di lapangan, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang kemudian diketahui berinisial NA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 paket kecil berisi tembakau sintetis siap edar,” ujar AKP Mattinetta, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, NA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, dan dalam menjalankan aksinya ia kerap dibantu oleh AP. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berat total barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
AKP Mattinetta menegaskan, Polres Mimika melalui Satresnarkoba akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh warga Mimika agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Polres Mimika berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah ini,” pungkas Kasat Narkoba.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)






























































































