SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Tim URC Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Pelaku berinisial SAW (21) berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Jayapura pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan BTN Merai Land, Doyo Baru, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan diterima.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean bersama Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Jayapura IPDA Alfred U. Wandik dan personel Subsatgas Pidum.
Kasat Reskrim Polres Jayapura menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penjambretan di kawasan BTN Indah Permai Jalur III, Doyo Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. Petugas sempat melakukan pengecekan di rumah orang tua pelaku di kawasan Dobonsolo Yahim, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Tim kemudian terus melakukan pengembangan informasi hingga mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di Kampung Yoboi dan akan kembali menuju wilayah Doyo Baru. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di Dermaga Yahim hingga akhirnya pelaku terdeteksi bergerak menggunakan sepeda motor menuju BTN Merai Land.
Saat pelaku berhenti di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa pada saat kejadian sekitar pukul 08.45 WIT, dirinya mengikuti korban dari depan gereja hingga ke Jalur III BTN Indah Permai sebelum kemudian merebut paksa tas milik korban dan melarikan diri.
Setelah berhasil membawa tas korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp79.000 dan menyembunyikan sejumlah barang lainnya di sekitar kawasan BTN Merai Land. Pelaku juga mengakui sempat menggunakan sebagian uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli minuman keras dan rokok sebelum melarikan diri ke Kampung Yoboi.
Menariknya, saat diamankan, pelaku diketahui sedang berupaya kembali ke lokasi tempat ia menyembunyikan barang-barang hasil kejahatan dengan alasan ingin mengambil dan mengembalikannya kepada korban. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim URC Satreskrim Polres Jayapura yang telah lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BNI milik korban. Sementara tas berwarna ungu beserta sejumlah barang lainnya masih dalam proses pencarian.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta penelusuran terhadap barang bukti yang belum ditemukan. Selain itu, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Jayapura dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Cornelia)

























































































