JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Jayapura dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) pagi saat korban, seorang pelajar perempuan, sedang berjalan kaki menuju sekolah. Saat melintas di kawasan lahan kosong di samping BTN Kolam Doyo Baru, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan tindak kekerasan sebelum membawanya ke area semak-semak yang jauh dari permukiman warga.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggabean, langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan korban dan petunjuk yang berhasil dihimpun di lapangan.
Upaya cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Saat penangkapan dilakukan, petugas juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga hasil perampasan.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik terjadinya tindak pidana sekaligus membantu pencarian barang bukti lain yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku juga mengakui telah merampas telepon genggam serta sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditangani,” ujar AKP Axel.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan telah disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura. (Cornelia)























































































