JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) di Kabupaten Waropen memasuki babak baru. Penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (29/6/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang terjadi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan/Badan Kepegawaian Daerah (BKPL/BKD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2021 tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Ferdinand Esau Numbery, menjelaskan, dua tersangka yang diserahkan ke JPU merupakan pemegang otoritas anggaran di instansi tersebut.
Kedua tersangka yakni Y-A, selaku Kepala BKPL/BKD Kabupaten Waropen dan O-N-B, selaku Bendahara Pengeluaran BKPL/BKD Kabupaten Waropen.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Ferdinand Esau Numbery,
Usai penyerahan yang didampingi oleh kuasa hukum tersangka, Robinar Panggabean, JPU langsung menjebloskan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura untuk menjalani penahanan.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2020. Saat itu, BKPL/BKD Kabupaten Waropen menerima Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Nomor 892.3/21101/SET terkait pendataan calon peserta Diklat untuk tahun 2021 di BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura.
Merespons surat tersebut, BKPL/BKD Waropen menganggarkan dana Diklat PIM dalam DPA Anggaran 2021 sebesar Rp2.300.039.500 yang diperuntukkan bagi 45 ASN. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik
Tersangka YA selaku Kepala BKD diduga sama sekali tidak melakukan pendataan ataupun mengirimkan daftar nama ASN ke BPSDM Provinsi Papua.
Pada September 2021, YA memerintahkan bendahara (ONB) untuk mengajukan tagihan anggaran belanja Diklat PIM sebesar Rp1.533.359.666.
Dana tersebut cair pada 1 November 2021 melalui SP2D dari BPKAD ke rekening bendahara, namun tidak digunakan untuk Diklat.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebagian anggaran diduga digunakan untuk kebutuhan lain di luar kegiatan Diklat PIM,” ungkap Kasubdit III Tipidkor.
Akibat penyelewengan dana tersebut, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1.326.359.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001).Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Papua menegaskan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Papua secara transparan dan profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Cornelia)


























































































