JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia DPR Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi objek temuan dan rekomendasi BPK.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPR Papua Pegunungan, Selasa (8/7/2025).
Sejumlah pimpinan OPD turut hadir dalam Rakor ini, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Plt. Sekretaris Dinas PUPR, serta Inspektorat yang diwakili Plt. Sekretaris dan Irban I. Sementara itu, dari Pansus TLHP BPK DPR Papua Pegunungan, hadir Ketua Pansus Yosia Busub, Wakil Ketua Kamilus Logo, serta para anggota yakni Doris Gombo, Hukum Mohi, Ironi Kogoya, Irianto Yikwa, Yermien Tabo, Sergius CH. Bomol, Arnie Deal, dan Onias Wenda.
Ketua Pansus TLHP BPK DPR Papua Pegunungan, Yosia Busub, mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan rekomendasi BPK yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dan kinerja pemerintah daerah.
“Kami melaksanakan fungsi pengawasan sebagai DPR Papua Pegunungan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Ini merupakan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Yosia Busub.

Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan. Yosia mengungkapkan bahwa sebagian besar OPD sudah menindaklanjuti temuan BPK, baik melalui pengembalian keuangan maupun perbaikan administrasi.
“Tim internal pemerintah, yang dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, sudah melakukan langkah-langkah strategis. Inspektorat juga telah menggelar pertemuan dengan OPD terkait untuk memastikan semua temuan BPK ditindaklanjuti,” jelasnya.
Meski demikian, Yosia menekankan masih ada beberapa temuan yang masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap seluruh OPD segera menuntaskan tindak lanjut temuan tersebut sebelum tenggat waktu 60 hari yang berakhir pada 4 Agustus 2025.
“Kami harap OPD yang belum menuntaskan temuan bisa segera menyelesaikannya tepat waktu demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Redaksi)


































































































