JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Sentani memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta diskon pokok pajak kendaraan sebesar 5 hingga 40 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 13 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Samsat Sentani, Johanes W. R. Hegemur, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi pajak yang digagas oleh Penjabat Gubernur Papua.
“Program ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya hanya pembebasan denda, kini untuk pertama kalinya di Papua—khususnya di Sentani—ada pemberian diskon terhadap pokok pajak kendaraan bermotor,” kata Johanes saat ditemui di Kantor Samsat Doyo Baru, Distrik Waibhu, Rabu (11/6/2025).
Menurut Johanes, wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih akan dibebaskan dari denda dan mendapat diskon pokok pajak sebesar 30 persen. Sementara itu, pemilik kendaraan dengan plat luar yang melakukan mutasi masuk antarprovinsi berhak mendapat diskon pokok pajak hingga 40 persen.
“Diskon ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang tinggi,” tambahnya.
Namun, Johanes mengakui masih ada kendala di lapangan, khususnya dalam menjangkau wilayah Kabupaten Jayapura yang cukup luas. Saat ini, layanan pembayaran pajak hanya tersedia di Sentani dan Distrik Nimbokrang.
“Kami hanya bisa melayani wilayah Sentani dan sekitarnya seperti Taja dan Yapsi. Masyarakat di daerah yang jauh masih kesulitan mengakses layanan karena belum ada loket di sana,” ujarnya.
Sejak program ini berjalan, UPPD Samsat Sentani telah melayani sekitar 80 wajib pajak per hari dengan total nilai pembayaran mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta, atau sekitar 39,73 persen dari target harian.
“Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlahnya bervariasi. Biasanya peningkatan terjadi satu minggu sebelum program berakhir,” pungkas Johanes. (Redaksi)



































































































