MIMIKA, HarianTerbaruPapua.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria berinisial GMR alias Galank (21) di Jalan Serui Mekar, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Pria muda tersebut diamankan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VIII/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 27 Agustus 2025.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebutkan bahwa selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 7 paket plastik klip bening kecil berisi sabu,
- 1 bundel plastik bening kecil,
- 1 unit HP Samsung A05S,
- 1 buah potongan pipet warna ungu (alat takar sabu),
- 1 gulung lakban bening kecil,
- 1 kantong plastik hitam sebagai pembungkus,
- serta uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan sabu.
Menurut Iptu Hempy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Jalan Serui Mekar. Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap GMR alias Galank.
“Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di saku celana milik pelaku,” jelas Iptu Hempy dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil interogasi, GMR mengaku telah berulang kali memasarkan sabu kepada konsumennya di Timika. Bahkan, pelaku menggunakan akun Instagram pribadi untuk menawarkan barang haram tersebut.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hempy.
Atas perbuatannya, GMR alias Galank disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara hingga seumur hidup.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)



































































































