JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Seorang warga Abepura bernama Agus (44) harus meregang nyawa saat sedang merakit bom ikan atau dopis dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II berlokasi di rumah berlabuh belakang gunung Perumahan Eks Ampera, Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Minggu (27/4/2025) pagi.
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat bom ikan atau dopis menggunakan serbuk dari bom mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II di sebelah rumahnya.
“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian mendengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura,” ungkap Kapolsek, Senin (28/4/2025).
Kapolsek mengatakan, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit terkait peristiwa tersebut. “Merespon hal tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara,” tambahnya.
Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan atau serpihan bom mortir.
“Kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya berupa mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II,” ujar Kapolsek.
Dirinya menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan dihari yang sama.
“Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian mengimbau untuk tidak menggunakan bom ikan dalam mencari di laut, karena selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, juga dapat mengancam jiwa manusia,” ujar Kapolsek.
“Tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (Redaksi)