JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial FC (21) yang diduga kuat sebagai penadah spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jayapura. Penangkapan dilakukan di kawasan Abepura pada Sabtu (13/9/2025).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, timnya bergerak setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan FC.
“Tim mengantongi informasi terkait pelaku dan terus memantau pergerakannya hingga akhirnya berhasil membekuk FC,” ungkap Kompol Dewa Ditya, Minggu (14/9/2025).
Saat diamankan, FC sedang mengendarai sepeda motor yang diduga masuk dalam daftar laporan polisi. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
Adapun tujuh barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- Honda Beat Street hitam (MH1JM8218PK941668) – LP/B/638/IX/2025
- Honda Beat Street hitam (MH1JMG11RK055261) – LP/B/468/VI/2025
- Yamaha Mio M3 biru hitam (MH35P00CDJ715659)
- Honda Beat Fi hitam (MH1JFP214FK147169)
- Honda Beat Street hitam (MH1JFZ21XHK0435543)
- Honda Beat Fi merah (MH1JM1114JK986518)
- Yamaha Fix R hitam biru (MH34NS003FK3653340)
Kini FC beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat FC dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau warga yang merasa memiliki kendaraan-kendaraan tersebut untuk segera datang ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota dengan membawa surat kepemilikan. Penyerahan motor akan dilakukan gratis tanpa pungutan biaya,” tegas Kompol Dewa Ditya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polresta Jayapura Kota dalam menekan tindak kejahatan curanmor di wilayah hukum setempat. Situasi selama penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
(Redaksi – Harian Terbaru Papua)

































































































