JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) melaksanakan tindakan blokir serentak terhadap rekening milik wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026.
Tindakan penagihan aktif ini dilakukan terhadap 36 wajib pajak yang memiliki rekening pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Rekening yang diblokir tersebar pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Blokir rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Sekti, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan data Kanwil DJP Papabrama, total tunggakan pajak dari wajib pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan tersebut mencapai Rp17.076.129.628. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkelanjutan.
Pelaksanaan blokir serentak ini melibatkan sinergi tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Papabrama bersama pihak perbankan. Kerja sama tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Menurut Sekti, penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui tindakan penagihan aktif tersebut, DJP berharap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga terhindar dari tindakan hukum lanjutan yang dapat berdampak lebih luas.
DJP menegaskan akan terus melaksanakan penagihan pajak secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.
Selain penegakan hukum, DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Dengan adanya tindakan blokir serentak ini, DJP berharap tingkat kepatuhan perpajakan di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku terus meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan nasional. (Redaksi)


























































































