SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Tersangka berinisial THT oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten jayapura dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang penumpang sepeda motor bernama Jaqualine Katunggung di kawasan Kemiri, Kabupaten Jayapura, ditahan oleh Polres Jayapura. Tersangka disebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi di pertigaan Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di akses masuk Puskesmas Kemiri. Insiden itu melibatkan sebuah mobil Toyota Innova dan sepeda motor, hingga mengakibatkan penumpang sepeda motor bernama Jaqualine Katunggung meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara sepeda motor diketahui bernama Gunter Wali, mengalami luka – luka di sekujur tubuh.
Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap THT.
Dalam keterangannya kepada wartawan, kepolisian menyebut penanganan perkara mengacu pada Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penahanan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah keluarga korban mendesak agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas kecelakaan yang merenggut nyawa korban. (Cornelia)





























































































