JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat transparansi dan pengawasan pasar modal Indonesia melalui penyempurnaan mekanisme pengawasan perdagangan, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, serta penguatan tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan sejumlah langkah reformasi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). Salah satunya melalui pertemuan daring dengan penyedia indeks global FTSE Russell, Jumat (23/10/2026).
Pertemuan itu membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dalam tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
Menurut Jeffrey, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan Indonesia. Lembaga tersebut juga menegaskan keputusan untuk tetap menempatkan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist), sebagaimana tercantum dalam laporan 6 Oktober 2026.
BEI Evaluasi Pengawasan Perdagangan Saham
Dalam upaya memperkuat pengawasan perdagangan, BEI akan mengevaluasi efektivitas metodologi dan prosedur pengawasan agar lebih terarah dalam mendeteksi indikasi pelanggaran di pasar saham.
Apabila ditemukan indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI akan menyampaikan kepada publik informasi mengenai indikasi awal dimulainya investigasi.
“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.
Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK dan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk membatasi atau menghentikan sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan melindungi investor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas pasar. BEI juga akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan yang disempurnakan kepada Anggota Bursa.
Komite HSC Libatkan Lima Anggota Independen
Selain memperkuat pengawasan perdagangan, BEI memperluas komposisi komite HSC dengan melibatkan lima anggota eksternal independen.
Sebelumnya, komite tersebut terdiri atas unsur Self-Regulatory Organization (SRO). Dengan penambahan anggota independen dari kalangan pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, proses evaluasi konsentrasi kepemilikan saham diharapkan menjadi lebih objektif, komprehensif, dan akuntabel.
“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” kata Jeffrey.
Penguatan mekanisme HSC menjadi bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.
IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan
Di tengah tekanan pasar, OJK mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan penguatan selama perdagangan pekan 19–23 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa IHSG menguat 4,9 persen dan ditutup pada level 5.439,258. Posisi tersebut meningkat dibandingkan penutupan pekan sebelumnya di level 5.185,105.
Penguatan itu sekaligus menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.
Meski demikian, Hasan mengingatkan bahwa kenaikan indeks belum berarti seluruh tekanan terhadap pasar modal telah berakhir. Menurutnya, kualitas pemulihan pasar juga perlu dilihat dari keputusan investasi yang didasarkan pada informasi, fundamental perusahaan, dan penilaian risiko secara objektif.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Hasan juga mengapresiasi ketahanan investor domestik yang tetap menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi tekanan jual investor asing. Investor dalam negeri dinilai tidak hanya bereaksi terhadap sentimen pasar, tetapi juga mampu melihat peluang pada saham perusahaan dengan fundamental kuat dan prospek usaha yang baik.
OJK Kenakan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Sebagai bagian dari penguatan integritas pasar modal, OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda dengan total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku serta meningkatkan perlindungan investor.
Periode Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
Dalam kesempatan yang sama, OJK mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.
Hasan menegaskan, reformasi pasar modal Indonesia bukan sekadar respons terhadap perkembangan pasar dalam jangka pendek, melainkan komitmen struktural yang akan dijalankan secara konsisten.
Agenda tersebut mencakup penguatan transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, penyempurnaan pengawasan perdagangan, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui berbagai langkah tersebut, BEI dan OJK berharap kualitas pasar modal Indonesia semakin meningkat, sehingga mampu mendukung perdagangan yang sehat dan memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang. (Rilis)






























































































