JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Ketua Majelis Musabaqah Khattil Al-Qur’an, H. Hamzah mengatakan aspek paling mendasar dalam penilaian Musabaqah Khattil Al-Qur’an (MKQ) bukanlah keindahan semata, melainkan ketepatan kaidah penulisan ayat Al-Qur’an agar makna yang terkandung di dalamnya tidak berubah. Hal ini dikatakan Hamzah di sela-sela perlombaan Cabang Musabaqah Khattil Al-Qur’an (MKQ) pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Papua, Kamis (16/7/2026) di kompleks Masjid Al-Aqsha Sentani.
“Aspek terpenting dalam penilaiannya adalah terkait dengan bagaimana penulisan Al-Qur’an itu secara baik, yaitu sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan Al-Qur’an. Contohnya, penulisannya dalam setiap katanya, dalam setiap kalimatnya, tidak boleh mengurangi huruf, tidak boleh menambah huruf, atau salah baris, atau mungkin pemotongan atau pemenggalan ayatnya keliru. Satu kata dipenggal menjadi dua. Jadi semua itu merupakan hal yang terpenting dalam penulisan Khattil Al-Qur’an. Kenapa? Karena kalau terjadi kesalahan di dalam kaidah ini, maka itu bisa berdampak memengaruhi makna dan pesan ayat itu sendiri,” ujarnya.
Perlombaan ini menguji kemampuan peserta dalam menulis ayat-ayat suci Al-Qur’an melalui seni kaligrafi dengan tetap berpedoman pada kaidah penulisan yang benar, keindahan karya, serta kreativitas yang selaras dengan kandungan ayat.
Majelis Musabaqah Khattil Al-Qur’an dipimpin Hamzah, selaku Ketua Majelis yang sekaligus membidangi penilaian kaidah khat. Ia didampingi Abdul Karim, S.Ag. dan Muh. Ikbal, pada bidang kaidah khat; Muh. Ilyas, Nuryadi dan Muhammad Iqbal, pada bidang keindahan khat; serta Rudi Hartono, Nurhasanah, dan Abd. Rahman pada bidang hiasan khat. Pelaksanaan penilaian turut didukung Muh. Arif, sebagai sekretaris, Muhammad Syarif, sebagai panitera, dan Andi Muh. Maulidin, sebagai petugas teknologi informasi (IT) untuk memastikan proses penilaian berlangsung tertib, objektif, dan akurat.
Menurut Hamzah, dewan hakim juga menjaga keseimbangan antara kaidah penulisan, keindahan bentuk huruf, dan kreativitas peserta dalam menyusun dekorasi kaligrafi. Setiap jenis khat memiliki aturan tersendiri sehingga tidak dapat dipadukan secara sembarangan.
“Al-Qur’an mesti ditulis dengan kaidah-kaidah yang benar. Dalam khat itu ada beberapa bentuk tulisan, yang pertama Naskhi, kemudian Sulus, kemudian Diwani, Diwani Jali, Riq’ah, Farisi, dan juga Kufi. Masing-masing bentuk tulisan ini memiliki kaidah yang berbeda-beda. Jadi kalau menggunakan bentuk tulisan Sulus, maka kaidah penulisannya harus kaidah Sulus. Tidak boleh menulis dengan bentuk tulisan Sulus, tapi kemudian kaidah yang digunakan adalah kaidah Riq’ah. Kemudian kreativitas yang dimaksud adalah bagaimana seorang khattat atau kaligrafer membuat dekorasi dan ornamen yang bersesuaian dengan ayat yang ditulis. Jadi pesan-pesan ayat itu tergambar di dalam dekorasi yang ditampilkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, kesalahan yang paling sering dilakukan peserta justru berasal dari hal-hal mendasar, seperti penambahan atau pengurangan huruf, kesalahan harakat, hingga kurang cermat dalam mengatur waktu pengerjaan.
“Kesalahan-kesalahan teknis yang sering dilakukan peserta itu yang pertama penambahan huruf, kemudian pengurangan huruf, kesalahan baris, kadang-kadang kekurangan tasydid atau harakat. Semua itu sering sekali terjadi. Penyebabnya adalah kurang hati-hati di dalam membuat karya dan pada saat selesai kadang-kadang kurang mengevaluasi kembali apa yang telah dilakukan. Kesalahan pokok juga sering terjadi karena manajemen waktu yang kurang baik, sehingga menjelang habis waktu peserta menjadi terburu-buru dan akhirnya tidak sempat lagi mengoreksi kembali hasil pekerjaannya,” jelasnya.
Hamzah menilai karya kaligrafi yang layak menjadi terbaik bukan hanya indah dipandang, tetapi juga mampu menyampaikan pesan moral yang sesuai dengan kandungan ayat Al-Qur’an melalui dekorasi dan komposisi visualnya.
“Yang membedakan karya khat yang bernilai artistik tinggi dengan yang sekadar indah secara visual adalah setelah ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis itu bisa tergambar di dalam dekorasi atau latar belakang lukisan kaligrafi tersebut. Jadi ada pesan moral dari gambar atau dekorasi yang ditampilkan. Kalau hanya indah secara visual, kita hanya melihat indahnya ornamen atau pewarnaannya, tapi tidak ada pesan moral di situ,” tuturnya.
Menurutnya, objektivitas penilaian harus dilandasi niat ibadah dan tanggung jawab moral karena Musabaqah Khattil Al-Qur’an merupakan bagian dari syiar Islam.
“Sebagai Dewan Hakim, karena seni Khattil Al-Qur’an ini sesungguhnya bagian daripada syiar Islam, maka betul-betul harus punya niat ibadah kepada Allah, harus punya prinsip bahwa saya melakukan ini merupakan satu bentuk dakwah. Tidak ada alasan untuk kita manipulasi, tidak ada alasan untuk kita tidak jujur atau tidak amanah. Untuk menjaga objektivitas ini, mestinya sebagai seorang Dewan Hakim harus diperbaiki niatnya semata-mata karena ibadah dan dakwah kepada Allah SWT, kemudian mesti amanah, jujur, bertanggung jawab, dan senantiasa mengembalikan segalanya kepada Allah SWT,” tegasnya.
Di sisi lain, Hamzah melihat perkembangan seni kaligrafi Islam di Papua menunjukkan tren yang semakin positif. Minat generasi muda terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun menurutnya pembinaan masih perlu diperkuat.
“Perkembangan seni kaligrafi Islam di Papua ini semakin hari semakin berkembang. Anak-anak muda, generasi-generasi muda Islam ini cukup banyak yang tertarik dengan seni kaligrafi Islam. Tinggal yang masih kurang itu adalah pembinaan. Bakat-bakat yang ada di generasi muda Papua ini cukup banyak. Kalau pembinaannya semakin ditingkatkan, saya yakin banyak sekali anak-anak muda kita di Papua yang memiliki jiwa seni yang tinggi. Sampai sekarang ini, alhamdulillah, sudah berkembang dengan baik. Di MTQ tingkat kabupaten sampai provinsi persaingannya sudah sangat luar biasa dan setiap MTQ peningkatannya juga luar biasa,” pungkasnya. (Rilis)

























































































