JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Ketua Dewan Hakim Hifzhil Qur’an, Ayub Fachrudin, menilai penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi memiliki dampak besar terhadap tumbuhnya budaya menghafal Al-Qur’an di Tanah Papua.
Cabang Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ) menjadi salah satu cabang yang diperlombakan pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Papua di Kabupaten Jayapura. Babak penyisihan kategori Hifzhil 1 Juz dan Tilawah serta Hifzhil 5 Juz dan Tilawah digelar pada Rabu (15/7/2026) di Aula SD YPKP 2 Sentani. Sementara kategori Hifzhil 10 Juz dan 20 Juz dilaksanakan Kamis (16/7/2026) di tempat yang sama.
Rapat Majelis Dewan Hakim untuk menentukan peserta final dijadwalkan pada Kamis malam, sedangkan babak final seluruh kategori Hifzhil akan berlangsung pada Jumat (17/7/2026).
“Pelaksanaan MTQ tingkat provinsi ini menjadi katalisator utama (pemicu kuat) dalam menumbuhkan budaya menghafal Al-Qur’an di Bumi Cenderawasih. Syiar yang dihasilkan dari perlombaan ini memberikan motivasi psikologis yang besar bagi anak-anak dan orang tua. Ketika masyarakat melihat perwakilan dari daerahnya tampil memukau di panggung provinsi, hal itu memicu semangat kabupaten/kota lain untuk mendirikan lebih banyak Rumah Tahfizh, memfasilitasi TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an), dan menghidupkan program magrib mengaji. MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan etalase keberhasilan pembinaan yang memancing lahirnya generasi penghafal baru,” demikian dipaparkan Ayub.
Ayub menjelaskan bahwa penilaian pada cabang MHQ mengacu pada pedoman resmi LPTQ dengan tiga aspek utama yang menjadi tolok ukur kemampuan peserta.
“Secara umum, penilaian untuk seluruh kategori juz dalam MHQ bertumpu pada tiga bidang utama dengan bobot nilai yang telah ditentukan dalam pedoman resmi LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an); pertama Bidang Tahfizh (Kelancaran Hafalan), aspek dengan bobot nilai terbesar. Penilaian meliputi kelancaran membaca, kemampuan menyambung ayat, ketepatan menjawab pertanyaan, serta tidak adanya kesalahan fatal seperti tertukar ayat, lupa, atau terhenti lama. Kedua Bidang Tajwid, yaitu menilai ketepatan melafalkan huruf (makharijul huruf), hukum bacaan (seperti ikhfa, idgham, mad), serta kejelasan sifat-sifat huruf. Ketiga, Bidang Fashahah, menilai kefasihahan dalam cara membaca, ketepatan waqaf (tempat berhenti) dan ibtida’ (tempat memulai kembali bacaan), dan memastikan peserta tidak salah membaca.”
Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan komponen penilaian pada masing-masing kategori hafalan.
“Khusus untuk kategori 1 dan 5 juz selain penilaian di atas juga ada penilaian seni keindahan lagu dan suara. Sedangkan untuk 10 dan 20 juz, penilaian murni berfokus pada kekuatan hafalan (tahfizh), tajwid, dan fashahah tanpa penilaian seni lagu.”
Menurut Ayub, objektivitas penilaian menjadi prinsip yang dijaga selama perlombaan melalui pembagian tugas dewan hakim, penggunaan sistem digital, serta penerapan pakta integritas.
“Untuk menjamin penilaian yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi, diterapkan beberapa mekanisme ketat. Pemisahan Tugas Penilai: Dewan hakim dibagi menjadi beberapa majelis atau komisi khusus. Hakim yang menilai kelancaran hafalan berbeda dengan hakim yang menilai tajwid atau fashahah. Masing-masing hakim fokus pada lembar penilaian bidangnya sendiri. Sistem Penilaian Blind Scoring Digitalisasi dimana penilaian saat ini banyak menggunakan sistem aplikasi digital terintegrasi. Nilai yang diinput oleh seorang hakim langsung terkunci di sistem pusat dan tidak bisa diubah atau diintervensi oleh hakim lain. Selain itu juga para dewan hakim diwajibkan mematuhi Pakta Integritas dan Kode Etik, yaitu bertindak jujur, objektif, dan melepaskan ego kedaerahan (tidak membela kabupaten/kota asal),” tutup Ayub. (Rilis)

























































































