JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menertibkan aktivitas penjualan minuman keras (miras) lokal jenis Boplas yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Kamis (24/9/2026) malam.
Penertiban tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras lokal jenis Boplas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, bersama personel Opsnal langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.20 WIT.
Setibanya di kawasan Jalan Pembuangan Sampah Belakang AURI, Doyo Lama, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penjualan sekaligus pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan seorang pria berinisial YYA (46), warga Kampung Yenewa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penjualan Boplas, yakni 79 botol berukuran sedang berisi minuman keras jenis Boplas, satu buah pipa yang telah dimodifikasi sebagai alat penyulingan, dua ember plastik berisi endapan bahan pembuatan Boplas, serta satu buah dandang berukuran besar yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian terkait peredaran minuman keras lokal yang dinilai meresahkan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan serta pembuatan minuman keras lokal jenis Boplas. Sejumlah barang kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Seluruh barang yang diamankan bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan tertib. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. (Cornelia)




























































































