JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Aksi seorang pria berinisial PW (20) menjadi perhatian setelah diduga memanfaatkan kecelakaan lalu lintas untuk mencuri senjata api milik anggota Polda Papua. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap PW di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (7/11/2026), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (4/11/2026), ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Saat kejadian, PW diduga berpura-pura hendak memberikan pertolongan kepada korban. Namun, bukannya membantu, pria tersebut justru mengambil senjata api milik anggota polisi itu dan melarikan diri.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyembunyikan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan pistol Sig Sauer bersama satu magasin berisi lima butir amunisi yang ditanam di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.
Yusuf Sutejo mengungkapkan, PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Atas dugaan perbuatannya, PW dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan atau penyimpanan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Papua.
Ia menegaskan, setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian, melainkan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, serta membangun kerja sama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (Cornelia)




























































































