JAKARTA, HarianTerbaruPapua.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong penurunan harga tiket pesawat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports, sebagai tindak lanjut Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif diberikan untuk penumpang pesawat dan maskapai penerbangan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Untuk penumpang, potongan sebesar 50 persen diberikan pada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Potongan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, untuk jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
PJP2U merupakan tarif pelayanan bandara yang telah termasuk dalam harga tiket pesawat. Karena itu, pengurangan tarif tersebut diharapkan berdampak pada harga tiket yang dibayarkan calon penumpang.
“Dengan adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan, kami berharap dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini,” ujar Mohammad R. Pahlevi dalam keterangan pers, Senin (26/10/2026).
Selain bagi penumpang, InJourney Airports juga memberikan potongan tarif sebesar 50 persen kepada maskapai penerbangan untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Potongan tarif PJP4U berlaku di seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports pada periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung operasional maskapai selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
InJourney Airports berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat ekosistem penerbangan nasional, meningkatkan konektivitas antardaerah, serta memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian.
Meski demikian, besaran penurunan harga tiket yang diterima penumpang dapat bergantung pada komponen tarif lainnya, karena potongan 50 persen tersebut secara khusus diterapkan pada tarif jasa kebandarudaraan yang ditetapkan dalam kebijakan ini. (Cornelia)































































































