JAYAPURA, HarianTerbaruPapua.com – Polda Papua bersama jajaran Polres mengungkap 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 26–31 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Papua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian H. Gultom, melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Selama periode 26 hingga 31 Oktober 2026, Ditreskrimum Polda Papua bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan mengamankan 10 tersangka dan 34 unit sepeda motor berbagai jenis,” jelasnya.
Sebelas kasus tersebut ditangani di sejumlah wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota sebanyak tiga kasus, Polres Jayapura dua kasus, Polres Biak Numfor dua kasus, dan Polres Merauke dua kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan personel Ditreskrimum Polda Papua.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki berusia 21 hingga 50 tahun. Sebagian besar diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menduga faktor ekonomi dan lingkungan sosial menjadi salah satu latar belakang tindak pidana tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan dan mengganggu fungsi kontak sepeda motor agar dapat dibawa tanpa izin pemiliknya.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda Revo, dan Yamaha Mio M3. Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengungkap 11 kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota juga melakukan pengembangan perkara yang melibatkan tersangka berinisial MD pada Jumat (30/10/2026).
Dari keterangan tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian dan disimpan di salah satu rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan 25 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk didata, diinventarisasi, dan diidentifikasi guna memastikan asal-usul serta status kepemilikannya.
Polisi juga melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyelidikan dan penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir. Penggunaan perangkat GPS juga dapat menjadi salah satu upaya untuk membantu memantau keberadaan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang kamera pengawas atau CCTV di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi parkir, serta manfaatkan perangkat GPS untuk membantu memantau keberadaan kendaraan,” ujarnya.
Cahyo juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polda Papua berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Cornelia)





























































































