JAYAWIJAYA, HarianTerbaruPapua.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz (Satgas Gakkum ODC) 2025 resmi menyerahkan tersangka Aske Mabel beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (21/5/2025). Penyerahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap Aske Mabel dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kegiatan penyerahan dipimpin oleh IPTU Rusdyanto selaku Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC 2025, dan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Jayapura menuju Wamena. Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Kusufi Esti Ridliani dan Rizki Saputra.
Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p, dua buah magazine, 71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, satu magazine SS1, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, yang didampingi Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah Papua.
“Kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus dikawal hingga tuntas. Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz bekerja secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Faizal.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang baik antara penyidik, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat dalam proses ini.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah terprovokasi oleh propaganda yang mengarah pada tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan tengah Papua, untuk bersama menjaga keamanan dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Jangan terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak kedamaian dan ketertiban di Papua,” tegasnya.
Kombes Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.
Selain kasus pencurian senjata api, Aske Mabel juga dijerat dengan dugaan kasus pembunuhan berencana. Saat ini, berkas perkara untuk kasus tersebut masih dalam proses pelengkapan dan akan segera dilimpahkan dalam tahap I ke pihak kejaksaan. (Redaksi)