SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Bupati Jayapura, Yunus Wonda menegaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan diduga melibatkan oknum Kepala Dinas berinisial THT harus tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Yunus Wonda menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menghormati mekanisme penanganan perkara.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jayapura, terutama terkait konsumsi minuman beralkohol.
Ia secara tegas mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala distrik, kepala bidang, para asisten hingga seluruh staf agar menghentikan kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.
Bupati menilai konsumsi minuman beralkohol bukan persoalan sepele karena dapat berdampak fatal, bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Karena itu, seluruh aparatur pemerintah harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di luar pelaksanaan tugas kedinasan sehingga penanganannya harus diserahkan kepada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, kecelakaan tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Dinas berinisial THT yang menabrak dua orang pengendara sepeda motor dari arah belakang saat melintas dari Kemiri menuju Sentani. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.45 WIT.
THT diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban bernama Jaqualine Kutunggung, yang merupakan penumpang sepeda motor, meninggal dunia. (Cornelia)





























































































