SENTANI, HarianTerbaruPapua.com – Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan menegaskan akan menindak tegas dugaan praktik pemalakan terhadap masyarakat di wilayah Yabaso dan Yakonde, Kabupaten Jayapura. Polisi kini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan terhadap pengendara yang melintas, sementara dalam kasus di Yakonde, identitas berupa inisial terduga pelaku telah dikantongi.
Kapolres Jayapura menjelaskan, dugaan pemalakan di Yabaso dilakukan dengan mengatasnamakan hak ulayat. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat, pengendara mobil disebut dimintai uang Rp10.000, sedangkan pengendara sepeda motor Rp5.000.
Kapolres menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun hak ulayat, terlebih jika dilakukan dengan cara memaksa dan merugikan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres telah memerintahkan Kapolsek Kota beserta jajarannya untuk segera melakukan penanganan di lapangan.
“Jangan mengatasnamakan segala sesuatu, adat atau apa, untuk membenarkan kegiatan ini. Ini tidak dibenarkan,” tegas AKBP Dionisius Helan.
Sementara itu, terkait dugaan pemalakan di Yakonde, Kapolres mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan mengantongi inisial terduga pelaku. Namun, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendukung upaya penangkapan.
Kapolres memastikan pihaknya akan berupaya menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah saya lidik dan inisial pelakunya sudah kita ketahui. Saya pastikan pelaku akan segera saya tangkap dan saya proses sesuai hukum yang berlaku. Entah siapa pun di belakang dia, saya pasti akan tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penanganan kasus tersebut membutuhkan langkah penyelidikan yang tepat karena terduga pelaku disebut kerap melarikan diri ketika petugas datang ke lokasi.
Ia pun meminta masyarakat memberikan waktu kepada kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan dan mengungkap perkembangan kasus tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan pemalakan atau gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengunggah foto atau video kejadian ke media sosial, tetapi juga menyampaikan laporan langsung kepada kepolisian agar petugas dapat segera merespons.
AKBP Dionisius Helan menegaskan bahwa kepolisian bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat dan akan menindaklanjuti laporan yang diterima sesuai prosedur hukum.
Kepolisian berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar dugaan praktik pemalakan tidak terus meresahkan warga di Kabupaten Jayapura. (Cornelia)





























































































